Islam telah mengatur manusia dalam ibadah, baik ibadah-ibadah yang berhubungan dengan Allah maupun ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia.
Aktivitas yang termasuk Hablum minannas atau yang dikenal sebagai mua’malah adalah jual beli. Islam telah menetapkan aturan tersendiri agar kedua belah pihak melakukan jual beli sama-sama mendapatkan keuntungan dan tidak dirugikan. Jual beli dibenarkan dalam syari’at islam. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QR surah 2. Al-Baqarah, ayat 275)
A. Pengertian jual beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan cara membayarkan alat tukar tertentu (misalnya uang) atas dasar saling rida. Dalam jual beli, ada dua pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli, Penjual adalah orang yang menawarkan barang dagangannya agar memperoleh keuntungan. Pembeli ialah orang yang memerlukan barang dan membayarnya dengan alat tukar yang telah disepakati.
Proses jual beli mengandung unsur ta’awun, saling menolong dan saling menguntungkan. Penjual mendapatkan keuntungan dari barang yang dijualnya, sedangkan pembeli memperoleh keuntungan yaitu memperoleh barang yang dibutuhkannya dengan mudah.
B. Rukun jual beli
Akad jual beli dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya.
adapun rukun jual beli yaitu:
1. Ada penjual
2. Ada pembeli
3. Ada barang yang diperjualbelikan
4. Ada alat tukar yang digunakan (misalnya uang)
5. Ada ijab kabul.
Ijab adalah perkataan yang diucapkan atau disyaratkan penjual sebagai tanda bahwa ia menjual barangnya. Adapun Kabul adalah perkataan yang diucapkan pembeli sebagai tanda ia menerima barang yang ditawarkan penjual. Dengan kata lain, Ijab kabul adalah pernyataan serah terima antara penjual dengan pembeli.
C. Syarat jual beli
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa jual beli dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Adapun Syarat jual beli adalah sebagai berikut:
1. Penjual dan pembeli sama-sama berakal sehat.
2. Penjual dan pembeli sudah baligh, yaitu dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk.
3. Jual beli dilakukan atas dasar saling ridha dan kerelaan bersama.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنما البيع عن تراض
“Sesungguhnya jual beli itu atas dasar saling rela”
(Shahih, riwayat ibnu majah)
4. Barang yang diperjual belikan bukan barang yang haram.
5. Barang tersebut diketahui bentuk dan jenisnya.
6. Barang tersebut memiliki nilai manfaat.
Ringkasnya:
- Jual beli adalah menukar suatu barang dengan cara membayarkan alat tukar tertentu atas dasar saling ridha.
- Dalam jual beli, ada dua belah pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembeli.
- Akad jual beli dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Demikian, semoga bermanfaat
join channel Telegram: @Fawaid_Almukmin
Dan juga kunjungi channel Youtube kami: https://www.youtube.com/channel